Selasa, 09 Desember 2014

tugas kelompok remedial ppkn smk as-syukron limbangan

                               Soal
1.mengidentifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga?
2. Permasalahan-permasalahan yang melibatkan indonesia dengan negara lain yang berkaitan dengan masalah perbatasan ?
3. Perbedaan antara negara demokrasi dengan negara otoriter ?

Penyelesaian

2.

No
Permasalahan
Negara Lain yang Terlibat
Penyelesaian
1
Kasus Ambalat
Malaysia
Melakukan pertemuan liberal guna membahas masalah dengan perundingan, dan memutuskan Pulau Ambalat tetap sebagai wlayah NKRI
2
Kasus Wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk
Malaysia
Melalui pertemuan Indonesia – Malaysia di Semarang pada tahun 1978, memutuskan wilayah Camar Bulan dan Tanjung Datuk menjadi bagian dari wilayah Malaysia
3

Kasus Pulau Simakau
Singapura
Melakukan klarifikasi bahwa pulau yang dimaksud adalah pulau Simakau milik Singapura. Jadi, terdapat dua pulau yang bernama sama yang dimiliki Indonesia dan Singapura
4
Kasus Pulau Batik
Timor Leste
Pemangku adat antara wilayah Perbatasan Amyoung dan Ambenu, ingin menyelesaikan titik batas dan meminta izin pemerintah pusat untuk memfasilitasi tersebut. Kedua Negara belum diperbolehkan beraktivitas di daerah perbatasan tersebut
5
Kasus Pulau Miangas
Filiphina
Dinyatakan lebih lanjut dalam protocol perjanjian ekstradisi Indonesia – Filiphina mengenai defisi wilayah Indonesia yang menegaskan Pulau Miangas adalah Milik Indonesia atas dasar putusan Mahkamah Arbitrase Internasional 4 April 1928
6
Kasus Pulau Nipa
Singapura
Kementrian Pertahanan Mengkampanyekan Untuk Mereklamasi Pulau Nipa karena pada tahun 2004 sampai 2008 penduduk menjual pasir pantai Pulau Nipa kepada Singapura. Langkah KemHan ini menghabiskan dana lebih dari 300 Milyar Rupiah.

3. Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos /cratein yang berarti pemerintahan. Jadi, dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Dan Indonesia adalah salah satu Negara penganut sistem demokrasi (walau akhir-akhir ini mengalami kemunduran). Dan ada juga Negara yang pemerintahannya tidak berdasarkan aspirasi rakyat, melainkan dari keinginan penguasanya yang mementingkan kepentingan pribadi. Sebagai contoh, Husni Mubarak (Mesir), Muammar Khadafi  (Libya),Saddam Husein (Irak). Mereka semua adalah diktator yang memimpin Negaranya dengan penuh kekejaman dan seenaknya sendiri. Negara yang dipimpin oran-orang macam ini bisa disebut Negara otoriter. Lalu, apa kamu tahu perbedaan antara negara demokrasi dengan Negara otoriter? Saya sudah menyajikannya lengkap dalam table dibawah ini…

No
Negara Demokrasi
Negara Otoriter
1
Penyelenggaraan pergantian pimpinan negara ( Presiden / Perdana Menteri) secara teratur (di Indonesia setiap 5 tahun sekali).
Tidak ada pergantian pimpinan negara karena sang penguasa (diktator) tidak mau melepas jabatannya.
2
Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
Menentang adanya keaneka-ragaman / perbedaan, dan jika ada yang berbeda sikap dengan penguasa, orang tersebut akan ditumpas.
3
Partai politik memiliki fungsi sebagai sarana komunikasi timbal balik antara pemerintah dengan masyarakat
Partai politik lebih menge-depankan fungsi sebagai sarana pendoktrinan pemerintah kepada masyarakat.
4
Negara menjamin terhadap perlindungan HAM dan adanya jaminan hak minoritas
Tidak adanya perlindungan HAM, sehingga terjadi banyakpelanggaran HAM tapi kasusnya ditutup-tutupi.
5
Pers (jurnalis) mendapat kebebasan untuk memberitakan pengelolaan Negara oleh pemerintah
Manajemen pemerintahan tertutup, sehingga tidak diketahui oleh publik
6
Hukum memenuhi kebutuhan kepentingan individu dan masyarakat
Hukum untuk memenuhi visi politik penguasa
7
Pemerintahan konstitusional atau berdasarkan hukum.
Pemerintahan tidak berdasarkan konstitusional.
8
Pemerintahan mayoritas (dipiih oleh suara terbanyak / pemilihan umum) secara demokratis.
Pemilu tidak demokratis. Pemilu dijalankan hanya untuk memperkuat keabsahan penguasa atau pemerintah Negara.
9
Terdapat lebih dari satu partai politik.
Sistem satu partai politik atau beberapa partai politik tapi hanya ada satu partai yangmemonopoli kekuasaan.
10
Penyelesaian masalah diselesaikan secara damai melalui musyawarah atau perundingan.
Penyelesaian masalah diputuskan oleh penguasa / pemimpin secara sepihak.
11
Badan peradilan bekerja dengan bebas sesuai hokum dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Badan peradilan tidak bebas dan bisa diintervensi oleh penguasa.
12
Proses pembuatan hukum partisipatif
Proses pembuatan huku tidak partisipatif
13
Sistem politik Negara demokrasi berlandaskan pada keputusan rakyat dalam mengambil keputusan melalui perwakilan rakyat.
Sistem politik Negara otoriter hanya berlandaskan pada keputusan penguasa tanpa memperhatikan aspirasi rakyat.
14
Adanya pembagian kekuasaan.
Pemusatan kekuasaan pada satu orang atau sekelompok orang.
15
Fungsi hukum sebagai instrumen pelaksana kehendak rakyat.
Fungsi hukum sebagai legitimasi progam penguasa.
16
Partai politik berperan sebagai alat untuk mensosialisasikan budaya politik negara dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Partai politik lebih mengedepankan sosialisasi budaya dan pola piker yang ditentukan oleh partai.

Tugas remedial ppkn smk as-syukron

RANGKUMAN PKN TENTANG PELAKSANAAN DEMOKRASI


Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam system pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani pada masa itu merupakan Negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hokum Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1. Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2. Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3. Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang
Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan. Pada konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu Negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1. Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2. Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan

Praktik demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut.
1. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar.
2. Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.
4. Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
5. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman.
6. Menjamin tegaknya keadilan.
Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi. Hingga tahun 1959, dijalankan suatu praktik demokrasi yang cenderung pada sistem Demokrasi Liberal, sebagaimana berlaku di negara-negara Barat yang bersifat individualistik. Pada tahun 1959-1966 diterapkan Demokrasi Terpimpin, yang dalam praktiknya cenderung otoriter. Mulai tahun 1966 hingga berakhirnya masa Orde Baru pada tahun 1998 diterapkan Demokrasi Pancasila.
Makna demokrasi yang sangat mendasar adalah partisipasi atau keikutsertaan seluruh rakyat atau warga dalam menentukan kehidupan bersama. Posisi rakyat atau warga bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat atau warga. Demikian pula halnya dalam bidang ekonomi.
Salah satu bentuk kegiatan badan usaha yang bersifat demokratis adalah koperasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, koperasi terkenal dengan semboyannya “dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota”. Dalam pasal 5 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dinyatakan tentang prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
4. pemberian balas jasa terbatas terhadap modal
5. kemandirian
Sistem pendidikan nasional kita dari dulu hingga sekarang sebenarnya memiliki visi atau pandangan yang demokratis. Hal ini dinyatakan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berkut:
1. Pasal 3 menyatakan : “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
2. Pasal 4 ayat (1) menyatakan : ”Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”.
3. Pasal 5 menyatakan tentang jaminan hak untuk memperoleh pendidikan bagi semua warga negara, tanpa kecuali.
4. Pasal 8 menyatakan: “Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan”.
5. Pasal 54 ayat (1) menyatakan : “Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan”.
6. Pasal 55 ayat (1) menyatakan : “ Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat”.